Kontrak kerja dibedakan menjadi 2 kontrak kerja atau
yang selanjutnya kami sebut dengan Surat Perintah Kerja, dimana SPK ini
dikeluarkan oleh pihak owner sebagai dasar kami untuk melakukan
pekerjaan sesuai dengan isi atau perintah kerja yang tercantum dalam SPK
itu sendiri.
KONTRAK KERJA
Surat Perintah Kerja Perencanaan dikeluarkan oleh pihak owner setelah tahap perencanaan layout disetujui oleh pihak owner.
Di dalam SPK ini tertuang juga harga kontrak
perencanaan yang berlaku negotiable dengan kondisi harga perencanaan
dihitung per m2 lahan yang akan dibangun
Adapun harga yang kami berikan variatif dengan kondisi sebagai berikut :
1. Luasan lahan antara 1.000 m2 hingga 5.000 m2 = Rp 37.000,- /m2
2. Luasan lahan antara 5.000 m2 hingga 1 Ha = Rp. 30.000,- /m2
3. Luasan lahan antara 1 Ha hingga 5 Ha = Rp. 15.000,- /m2
Surat Perintah Kerja Pelaksanaan
Surat Perintah Kerja Pelaksanaan dikeluarkan oleh pihak owner setelah tahap perencanaan struktural disetujui oleh pihak owner.
Di dalam SPK ini tertuang juga harga kontrak
pelaksanaan yang berlaku tetap sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya pada
saat tahap perencanaan struktural, MEP dan lain - lain.
Di dalam SPK Pelaksanaan ini juga tertuang apa saja
yang harus dikerjakan oleh pihak kami dan apa saja yang menjadi tanggung
jawab kami.
Tertuang juga masa atau waktu pelaksanaan dalam pembangunan waterpark yang telah direncanakan
BACA JUGA : JASA KONSTRUKSI BAJA
0 comments:
Post a Comment